"Mengenai UU Tipikor kita serahkan ke DPR dan pemerintah," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibid Samad Rianto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (28/5/2009).
Menurut Bibid, pihaknya akan terus melakukan peberantasan perkara korupsi. Pelimpahan perkara sendiri masih terus dilakukan hingga pertengahan September 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, UU Tipikor berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berlaku sampai 19 Desember 2009. Namun jika dalam batas waktu tersebut dilakukan pengesahan oleh DPR atau diterbitkan Perpu oleh presiden, maka pelimpahan perkara akan kembali dilakukan.
Hingga kini DPR masih belum mengesahkan RUU Tipikor.
(nov/irw)











































