Pada Agustus 2000, Romli selaku Dirjen Kumdang (Hukum dan Perundang-undangan) mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) atas penunjukkan langsung tanpa tender kerjasama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan PT Visual Teknindo Utama.
Demikian disampaikan Konseptor Program Sisminbakum John Saroza Saleh, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakartaย Selatan atas terdakwa Dirjen AHU nonaktif Samsuddin Manan Sinaga, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (28/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John melanjutkan, saat Romli menjabat sebagai Dirjen Kumdang, dia menanyakan kepada saya tentang legalitas kenotariatan yang saat ini menjadi Sisminbakumn.
Menurut John, setelah dirinya bersedia membuatkan konsep, Romli memintanya
untuk menjelaskan tentang program Sisminbakum di depan kongres notaris di Bandung. Dirinya kemudian diminta untuk membangun kesisteman tersebut.
"Saya kemudian dibuatkan surat kontrak kerja tentang pembangunan sistem, dimana saya sebagai konseptornya," jelas John.
Atas kerjasama itu, PT SRD kemudian mengeluarkan anggaran Rp 500 juta lebih untuk pembuatan sistem. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada PT Visual Teknindo Utama dimana John sebagai Kuasa Direksi.
"Saat penandatanganan kerjasama hadir antara lain Yohanes Waworuntu dan Hartono Tanoesudibjo, Romli dan lainnya," ujarnya.
John sendiri sebelumnya pernah dimintakan keterangan oleh Kejagung atas Terdakwa Romli dan Samsuddin. Atas kasus ini, negara diduga merugi Rp 420 miliar.
(nov/ndr)











































