"Kita optimistis Agustus selesai. Kita melihat situasional, juga melihat Pilpres dan adanya fraksi yang mempunyai agenda kerja lain saat pembahasan," ujar anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Gayus Lumbuun menjawab tentang perlunya perpu.
Gayus menyatakan hal itu di kediaman Megawati, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan DIM nantinya hanya membahas 4 substansi krusial. Sedangkan selebihnya masalah teknis (redaksional).
"Pertama, soal komposisi hakim. Kedua, soal status ad hoc hakim, lalu soal kedudukan pengadilan dan soal hukum acara," beber politisi PDIP ini.
Soal komposisi hakim, Gayus menjelaskan, pemerintah meminta komposisi hakim terdiri dari 3 hakim karir dan 2 hakim ad hoc. Sedangkan dari DPR sebaliknya, 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir seperti yang berlaku saat ini. "Mudah-mudahan semua dapat disepakati," harapnya.
Keputusan MK merekomendasikan pembentukan RUU Pengadilan Tipikor paling lambat 19 Desember 2009.
(nik/nrl)











































