"Dalam hal ini yang digugat Lapindo dan Lapindo yang dimenangkan," ujar Kepala Biro Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).
Menurut Nurhadi, alasan penolakan yakni memori kasasi merupakan pengulangan dari dalil yang telah diajukan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan lainnya saya tidak hafal. Cuma ini saja yang permohonannya ditolak," katanya.
YLBHI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan YLBHI terkait kasus semburan lumpur Lapindo Brantas Inc, 27 November 2007 lalu. Banding dilakukan dengan alasan putusan majelis hakim lemah.
Gugatan Lapindo dilayangkan YLBHI dengan tergugat Presiden, Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Badan Pelaksana Minyak dan Gas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, dan Lapindo Brantas. Gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 384/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst.
Gugatan itu dilakukan karena Lapindo Brantas dianggap gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat. Pemerintah pun dianggap telah melanggar UU 11/2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Moefri danย anggota hakim Martini Marja dan Murdiono memutuskan pemerintah dan Lapindo Brantas Inc telah melakukan kewajibannya terkait semburan lumpur secara optimal.
(nik/nrl)