"Sekarang uang sidang digunakan MK, kenapa kita tidak? Agar ada kegairahan, mari kita pikirkan," kata Ketua MA Harifin Tumpa, di sela-sela pelantikan sejumlah ketua pengadilan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (28/5/2009).
MA mengambil kebijakan ini terkait adanya anggaran yang disediakan, tetapi tidak terserap dan tidak digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang sidang, merupakan bonus atas pekerjaan yang memerlukan ketelitian buat hakim dan panitera. Dahulu, uang sidang diberikan kepada para hakim dan besarnya Rp 1,5.
"Saya hanya mengeluarkan wacana dan akan diusulkan pada pemerintah. Ini hanya berwacana saja," terangnya.
(ndr/iy)











































