Dewan juri menyatakan kedua pemimpin badan amal tersebut bersalah atas 108 dakwaan menyediakan dukungan materi ke para teroris, pencucian uang dan penggelapan pajak.
"Hukuman ini hendaknya menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang dengan sadar menyediakan bantuan finansial kepada para teroris dengan dalih bantuan kemanusiaan," kata David Kris, wakil jaksa agung AS untuk keamanan nasional seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (28/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua dan wakil pendiri Ghassan Elashi juga menerima vonis hukuman 65 tahun penjara. Dia merupakan kerabat pemimpin politik Hamas Mousa Abu Marzook. Elashi mengklaim dirinya tidak bersalah atas semua dakwaan. Menurutnya, kasus ini merupakan "persidangan politik yang tidak adil."
Selain kedua orang itu, dua pemimpin Holy Land lainnya juga dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan seorang lagi divonis 20 tahun penjara. Mereka semua didakwa telah menyalurkan dana lebih dari US$ 12 juta untuk Hamas. Ini merupakan kasus pendanaan teroris terbesar sepanjang sejarah AS.
Holy Land merupakan satu dari beberapa organisasi muslim semasa pemerintahan Presiden George W Bush yang ditutup menyusul serangan teroris 11 September 2001. Organisasi-organisasi itu dituduh menggalang dana untuk para ekstremis di luar negeri.
(ita/iy)











































