Wakil Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Sumut AKBP Edi Sumitro Tambunan memimpin langsung penyerahan para tersangka tersebut. Bersama para tersangka, Polda Sumut juga menyerahkan 31 berkas pemeriksaan perkara.
Edi Sumitro mengatakan, para tersangka dijerat pasal 170 tentang perusakan dan pasal 146 tentang menceraiberaikan persidangan lembaga pemerintahan atau badan pembuat UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung tentang 12 tersangka lainnya yang kini masih mendekam di tahanan Polda Sumut, Tambunan tidak banyak berkomentar. Menurutnya, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
"Untuk tersangka yang masih di Polda, tim penyidik masih melakukan penyempurnaan BAP. Kemungkinan pekan depan akan kita serahkan ke Kejari Medan," kata Edi Sumitro.
Ke-12 tersangka yang kini masih dalam tahap penyempurnaan BAP adalah kelompok GM. Chandra Panggabean yang disebut-sebut sebagai otak intelektual dan pelaku utama dalam aksi unjuk rasa ribuan massa pendukung pemekaran Protap, 3 Februari lalu.
(rul/mok)











































