Eksekusi Terpidana Mati Tertunda Karena Perbedaan Pendapat

Eksekusi Terpidana Mati Tertunda Karena Perbedaan Pendapat

- detikNews
Rabu, 27 Mei 2009 20:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan waktu yang layak untuk mengeksekusi terpidana mati. Hal ini terkait perbedaan pendapat penentuan batas pelaksanaan eksekusi terpidana di antara sejumlah pihak.

"Semua maunya beda-beda. Kalau dari Mahkamah Agung pendapatnya delapan bulan, dari Kejaksaan maunya satu bulan, dari Depkum HAM juga beda lagi. Lalu dari akademisi juga beda," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (27/5/2009).

Hingga kini, terdapat empat terpidana mati kasus narkoba yang masih menunggu putusan PK dan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keempatnya diketahui sudah memiliki kekuatan hukum mengikat (incracht).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat terpidana mati tersebut, disebutkan Dia terdiri dari dua orang yang menunggu putusan PK dan dua lainnya menunggu grasi kedua.

"Itu yang diharapkan dapat selesai, yaitu putus PK dan grasinya ada empat. Tapi, sekarang masih belum turun karena kita masih disibukkan pemilu," terang dia.

Ritonga menolak menyebutkan nama empat terpidana mati kasus narkoba tersebut. Dia hanya menjelaskan, empat terpidana mati tengah menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka terdiri dari dua warga negara asing dan dua warga negara Indonesia.

"Salah satunya Perempuan. Dan, satunya warga Nigeria," akunya.

Ritonga menambahkan, eksekusi empat terpidana mati tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden yang akan datang.

"Nampaknya lebih strategis setelahnya itu (Pilpres)," tutupnya.

(nov/ddt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini