"Sejak September tahun lalu diserahkan draftnya, tapi sampai kini masih jalan di tempat," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Muchtar saat berbincang lewat telepon, Rabu (27/5/2009).
Zainal pun membandingkan dengan pembahasan RUU Mahkamah Agung (MA) yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Padahal rancangan undang-undang tersebut memiliki banyak pasal yang diprotes masyarakat di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
memperjelas upaya kesengajaan untuk membiarkan RUU Pengadilan Tipikor gagal.
Seharusnya, kata Zainal, ada tindakan tegas dari pimpinan DPR bagi anggota pansus yang nakal.
"Saya selalu melihat kehadiran mereka tidak pernah lebih dari 50 persen," kata Zainal.
Dari 2 indikasi tersebut, Zainal menduga memang ada upaya by design dari beberapa oknum legislator untuk melemahkan Pengadilan Tipikor. Membiarkan Pengadilan Tipikor tumbuh subur dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi oknum-oknum tersebut.
"Ibarat memelihara macan yang sedang berkembang," tutupnya.
(mad/ndr)











































