"Kita membahas ancaman asimetrik maritim, bahaya terorisme dan kejahatan transnasional, seperti illegal logging, illegal fishing, narkoba, penyelundupan manusia dan lain-lain. Sebab pembedaan ancaman tradisional dan non tradisional sekarang tidak jelas," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi.
Hal ini disampaikan Muladi usai Round Table Peningkatan Pengamanan Wilayah Maritim Guna Mencegah Ancaman Asimetrik di Wilayah Laut NKRI, di kantornya Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muladi, Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional akan menjadi penting untuk memutuskan langkah-langkah keamanan strategis.
"Cikal bakal Coast Guard mengarah ke Bakorkamla, tapi sekarang Bakorkamla masih sebagai koordinator lembaga yang berbeda-beda untuk menjalankan satu fungsi. Padahal ada 13 departemen, makanya kacau dan tumpang tindih," jelasnya.
Muladi menjelaskan, Coast Guard itu merupakan satu lembaga yang berdiri sendiri dan satu fungsi. Oleh karenanya, dengan adanya UU Pelayaran, Coast Guard harus segera dibetuk. "Itu kan amanat UU," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorkamla, Laksamana Madya TNI Badhi Hardjo mengatakan, pihaknya akan mendorong Departemen Perhubungan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan Coast Guard tersebut.
"Mereka (Dephub) janji tahun ini. Tapi, sebenarnya amanat UU kan bulan ini atau Juni lah," ucapnya.
(zal/ndr)











































