Mbah Hadi Radya Pustaka Wafat

Mbah Hadi Radya Pustaka Wafat

- detikNews
Rabu, 27 Mei 2009 16:52 WIB
Solo - Mantan Kepala Museum Radya Pustaka Solo, KRH Darmodipuro atau yang akrab dipanggil Mbah Hadi, wafat. Mbah Hadi adalah tokoh kunci kasus pencurian dan pemalsuan enam arca koleksi museum tertua di Indonesia tersebut. Kasusnya mencuat karena melibatkan pengusaha Hashim Djojohadukusumo.

Mbah Hadi meninggal, Rabu (27/5/2009) pukul 14.00 WIB di rumahnya Semanggi RT 4 RW 5, Pasarkliwon, Solo. Dia menderita sakit akibat jatuh terpeleset di rumah sebulan lalu sehingga mengalami keretakan di tulang punggung.

"Selama sakit bapak tidak bersedia dirawat di rumah sakit. Tidak ada pesan apapun sebelum meninggal," ujar Hariyadi, anak kandung Mbah Hadi, saat ditemui di rumah duka. Hariyadi menambahkan jenazah Mbah Hadi rencananya akan dimakamkan Kamis besok ke pemakaman keluarga di Danyung, Sukoharjo. Jenazah akan diberangkatkan pukul 14.00 WIB dari rumah duka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga meninggal, Mbah Hadi mencapai usia 71 tahun. Dia dikaruniai dua orang putra dan enam orang cucu. Istrinya, Sutarmi, telah mendahuluinya pada tahun 1998 silam.

Liku-liku perjalanan hidup Mbah Hadi cukup panjang dan berwarna. Lelaki yang senang bercanda dan mudah akrab dengan semua kalangan itu memulai karirnya gala di Museum Radya Pustaka sebagai seorang tenaga rendahan hingga akhirnya meniti karir sebagai kepala museum.

Atas pengabidannya itu Kraton Surakarta juga memberikanya gelar bangsawan dari kraton yang didapatnya juga cukup tinggi yaitu Kanjeng Raden Haryo (KRH). Selain di Radya Pustaka, di masa mudanya Mbah Hadi tercatat sebagai wasit resmi PSSI dengan nama Suhadi, yang merupakan nama kecilnya.

Setiap hari berdampingan dengan ribuan naskah dan buku kuno di museum, akhirnya dia mampu mempelajari buku-buku tentang penanggalan. Warga Solo dan sekitarnya lebih banyak mengenal Mbah Hadi sebagai ahli pawukon (salah satu penanggalan Jawa). Dia juga banyak dimintai pendapat tentang hari baik.

Di masa tuanya, karir yang Mbah Hadi harus terhenti karena terbukti bersalah bersama sejumlah orang lainnya melakukan pemalsuan enam arca koleksi Radya Pustaka. Sedangkan enam arca yang asli dijual hingga terkahir jatuh ke tangan Hashim Djojohadikusumo. Mbah Hadi divonis 1,5 tahun atas tindakannya itu.
(mbr/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads