"Posisi kita di Ambalat lebih kuat, karena lebih dahulu melakukan okupasi aktif. Berbeda dengan kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang sebelumya. Kita telah proaktif dengan membangun pos perbatasan dan kapal perang," kata Muladi usai Round Table Peningkatan Pengamanan Wilayah Maritim Guna Mencegah Ancaman Asimetrik di Wilayah Laut NKRI, di kantorya Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Menurut Muladi, berdasarkan ASEAN Charter dalam mempertahankan integritas teritorial tidak boleh menggunakan kekuatan fisik tapi melalui cara-cara damai dan diplomasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski posisi Indonesia kuat, lanjut Muladi, bila kasus Ambalat sampai dibawa ke jalur hukum dan Mahkamah Internasional, Indonesia harus siap.
"Indonesia harus menyiapkan diri, jangan terdadak. Gunakan pengacara asing dan dalam negeri yang berpengalaman dalam pengadilan internasional. Melihat keadaan sekarang, ada kemungkinan ke arah Mahkamah Internasional, kalau terjadi perselisihan akan mengerucut ke situ," tegasnya.
Oleh sebab itu, Muladi menambahkan, pendekatan diplomasi harus dilakukan dan beri peringatan kepada malaysia bila ada pelanggaran wiayah.
"Secara efek tanggal kita harus mengirim lagi kapal ke sana. Ini perpaduan antara diplomasi dan kekuatan itu paling efektif. Perang itu kan langkah terakhir," pungkasnya.
(zal/ndr)











































