"Dalam waktu dekat saya akan kirim tim ke Swiss untuk mendiskusikan tindak lanjutnya seperti apa," kata Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Sebelumnya, dikatakan Mochtar, aset ECW Neloe sendiri saat ini sudah diblokir. Atas pemblokiran tersebut, Neloe memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim yang berangkat ke Swiss pada bulan Juni 2009 rencananya akan bertemu dengan pejabat di negara tersebut. Hingga kini Kejagung masih dalam proses koordinasi.
Jaksa Federal Swis (Swiss Federal Prosecutor) sudah mengeluarkan putusan resmi atau formal decree untuk menyita aset Neloe yang tersimpan Bank Swiss pada 17 April 2009. Hingga kini, rekening mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut masih diblokir di Deutsche Bank, Swiss.
Jika aset Neloe sudah dapat disita, maka masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Di antaranya, harus menyiapkan rekening agar uang tersebut dapat ditransfer ke Indonesia.
ECW Neloe divonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2007. Terpidana dalam kasus pengucuran kredit PT Cipta Graha Nusantara ini diduga pernah menerima tiga kali transfer uang sejumlah USD 800 ribu dari orang yang tidak jelas identitasnya.
(nov/irw)










































