"Pelimpahan perkara paling lambat pertengahan September 2009," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2009).
Dengan demikian, tidak akan ada pelimpahan perkara ke penuntutan mulai September 2009 hingga Januari 2010. Langkah ini terpaksa ditempuh karena batas waktu payung hukum Pengadilan Tipikor berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sampai 19 Desember 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak akan jadi kita stop pelimpahan perkara kalau ada payung hukumnya," kata Ferry.
Ferry juga menambahkan, KPK akan menambah personel jaksa sebanyak 20 orang
dalam waktu dekat. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi gagalnya RUU Pengadilan Tipikor disahkan.
"Pokoknya kita siap jika nanti perpu tidak ada dan terpaksa ke pengadilan umum, dan terpaksa harus mengirim jaksa ke daerah-daerah," tutupnya.
(mad/ndr)











































