KPK Terancam Stop Pelimpahan Perkara Mulai September

RUU Pengadilan Tipikor

KPK Terancam Stop Pelimpahan Perkara Mulai September

- detikNews
Rabu, 27 Mei 2009 16:04 WIB
KPK Terancam Stop Pelimpahan Perkara Mulai September
Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor (RUU Tipikor) tak kunjung disahkan DPR. Sebagai langkah antisipasi, KPK akan menghentikan  penuntutan perkara korupsi dari penyidikan ke penuntutan mulai September 2009. Nasib pemberantasan korupsi terancam?

"Pelimpahan perkara paling lambat pertengahan September 2009," kata  Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2009).

Dengan demikian, tidak akan ada pelimpahan perkara ke penuntutan mulai September 2009 hingga Januari 2010. Langkah ini terpaksa ditempuh karena batas waktu payung hukum Pengadilan Tipikor berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sampai 19 Desember 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika dalam batas waktu tersebut dilakukan pengesahan oleh DPR atau diterbitkan Perpu oleh presiden, maka pelimpahan perkara akan kembali dilakukan.

"Nggak akan jadi kita stop pelimpahan perkara kalau ada payung hukumnya," kata Ferry.

Ferry juga menambahkan, KPK akan menambah personel jaksa sebanyak 20 orang
dalam waktu dekat. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi gagalnya RUU Pengadilan Tipikor disahkan.

"Pokoknya kita siap jika nanti perpu tidak ada dan terpaksa ke pengadilan umum, dan terpaksa harus mengirim jaksa ke daerah-daerah," tutupnya.

(mad/ndr)


Berita Terkait