"Penuntut umum sudah dipersiapkan semua, dikoordinasikan oleh Jampidum, berapa orang dan nama-namanya akan dimumkan nanti setelah menerima berkasnya," kaja Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Dikatakan dia, jumlah jaksa yang nantinya akan masuk dalam tim penuntut umum akan disusun sesuai kebutuhan. Selain JPU, pihaknya juga akan menentukan mengenai tempat persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam Undang-undang, persidangan itu dilihat yaitu, pertama dimana tempat kejadian perkara. Atau dimana saksi berdomisili yang paling banyak dan dengan alasan pertimbangan keamanan, maka ditempatkan di satu tempat lain," jelasnya.
Tapi hingga kini pihaknya belum bisa memastikan karena belum menerima berkas dari penyidik. Pihaknya juga akan menunggu mengenai kepastian keamanan dari kepolisian.
"Yang pasti jaksa itu siap menyidangkan setiap perkara yang diajukan kepada kejaksaann tidak ada istilah tidak siap," pungkasnya.
(nov/irw)










































