Demikian jawab Presiden SBY tentang wacana pengeluaran perpu tipikor. Ini dia sampaikan seusai mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR tentang RUU yang belum tuntas, Rabu (27/5/2009).
"Kalau itu perlu dan urgensinya tinggi, tentu kita keluarkan perpu. Tapi ya jangan sedikit-sedikit perpu padahal masih ada ruang dan waktu untuk kita selesaikan," kata SBY di Istana Negara, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bila memang tenggat waktu itu tidak terpenuhi, ada mekanisme lain yang akan berlaku. Bahwa tugas pengesahan RUU Tipikor masuk dalam program legislasi nasional yang ajdi tugas DPR periode 2009-2014.
"MK di dalam putusannya menyebutkan pengadilan tipikor harus ada selambatnya 11 Desember 2009," ujarnya.
(lh/nrl)











































