Wanita berambut pirang ini mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mendapat pemberitahuan dipanggil polisi dari Kedutaan Besar Australia. Kedutaan Besar menyarankan wanita bertubuh jangkung ini hadir untuk menghormati hukum Indonesia.
"Tapi ternyata, penyidik menyatakan tidak ada pemeriksaan," kata Robin Ong dari Indonesia Police Watch (IPW) saat mendampingi Sara di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu petugasnya datang, mereka menyatakan komputer Eric yang rusak," kata Robin.
Karena kesal Eric kemudian memaki petugas First Media yang membetulkan koneksi internet itu.
Tidak terima pegawainya dimaki, pihak First Media melaporkan Eric ke polisi. Eric kemudian diperiksa penyidik dan merasa ditekan saat pemeriksaan.
"Kamu bisa dituntut, bisa dipenjara kamu. Itu bukti rekamannya ada," kata Robin menirukan penyidik yang memeriksa Eric.
Karena merasa ditekan akhirnya Eric kembali ke negaranya, Australia. Sayangnya Sara menolak berkomentar mengenai kasus yang menimpa suaminya tersebut.
"I'm sorry I have meeting with someone," katanya saat meninggalkan Polda.
(nal/nrl)











































