"Sebenarnya tidak ada batasan waktu, tapi kita limpahkan sesegera mungkin ke JPN (Jaksa Pengacara Negara)," ujar Jaksa Rudi Margono usai sidang, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Rudi mengatakan, pihaknya saat ini akan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan perdata, termasuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YS meninggal di RS Medistra pada Selasa, 26 Mei 2009 pukul 02.30 WIB. YS didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat berat, ambulan, dan Stoomwalls. Jaksa menjerat Direktur PT Setiajaya Mobilindo ini dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.
Jaksa menilai terdakwa YS telah memperkaya PT SetiaJaya Mobillindo dan PT Traktor Nusantara secara melawan hukum. Akibat perbuatan YS, diduga negara dirugikan sebesar Rp. 48,8 miliar.
(ape/aan)











































