"Kita menduga ada penunjukkan langsung dalam konsorsium pengadaan," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2009).
Penunjukkan langsung diduga diberikan pada PT Jakarta Mega Trans dan PT Jakarta Trans Metropolitan. Kerugian negara yang ditimbulkan diduga sebesar Rp 61 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW juga menyoroti penentuan tarif busway yang dilakukan tanpa tender. Seharusnya, kata Febri tarif tender uang diberlakukan kepada dua konsorsium sejak 2007 terlalu mahal.
"Seharusnya dilakukan transparan sehingga bisa diterapkan lebih murah," kata Febri.
Peneliti YLKI Sudaryatno menambahkan, seharusnya tarif busway juga ditentukan per orang. Bukan ditentukan berdasarkan kilometer yang ditempuh oleh bus Transj.
"Kalau masih begitu, bus yang mondar-mandir tidak berpenumpang BLU juga harus tetap bayar ke konsorsium," katanya.
(mad/ken)











































