Perintah pencabutan penahanan rumah Suu Kyi dibacakan oleh petinggi junta, Brigjen Polisi Myint Thein di tempat penahanan Suu Kyi di Penjara Pusat Insein di Yangon, seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (27/5/2009).
Pengacara Suu Kyi, Nyan Win membenarkan hal itu. "Penahanan rumah telah dicabut, namun dia masih ditahan. Saya tidak tahu apakah harus senang atau bersedih," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suu Kyi saat ini sedang menjalani persidangan menyusul insiden penyusupan seorang pria AS ke rumahnya pada 4 Mei lalu. Suu Kyi menghadapi dakwaan pelanggaran ketentuan penahanan rumahnya. Wanita berusia 63 tahun itu terancam hukuman penjara maksimum lima tahun jika terbukti mengizinkan pria AS itu tinggal di rumahnya.
Para pemimpin dunia termasuk Presiden AS Barack Obama telah menyerukan junta Myanmar untuk segera membebaskan Suu Kyi.
(ita/nrl)











































