Nyaris Semua Bercak Darah Milik David

Kematian Mahasiswa RI di Singapura

Nyaris Semua Bercak Darah Milik David

- detikNews
Rabu, 27 Mei 2009 09:46 WIB
Singapura - Pakar forensik Singapura Lim Chin Chin memberikan kesaksian penting dalam sidang pengadilan koroner atas kematian David Hartanto Widjaja, mahasiswa Nanyang Technological University (NTU) asal Indonesia.

Dikatakan wanita itu, nyaris semua bercak darah yang terdapat di kantor Profesor Chan Kap Luk adalah milik David. Itu termasuk darah yang ditemukan pada dinding di atas monitor komputer. Dalam kejadian 2 Maret lalu, Prof Chan diberitakan sedang duduk di depan komputer saat dirinya ditikam oleh David.

Menurut Lim, bercak darah pada dinding itu menunjukkan gerakan lengan dari suatu tempat di atas monitor komputer yang mana darah berasal dari luka atau dari sebuah benda yang berlumuran darah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Lim, darah Prof Chan cuma terdeteksi pada lantai dekat meja komputer. Sedangkan darah pada sejumlah dokumen dekat pintu kantor Prof Chan juga dipastikan milik David. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, The Straits Times, Rabu (27/5/2009).

Di luar kantor Prof Chan, bercak darah terbagi dalam dua arah berbeda. Yang satu berasal dari Prof Chan dan lainnya, lebih banyak, berasal dari David.

Selain Lim, pakar forensik senior Singapura Dr Christopher Syn juga turut memberikan kesaksian dalam persidangan di Singapura yang digelar pada Selasa, 26 Mei kemarin.

Dikatakan Dr Syn, cuma darah David yang ditemukan pada pegangan pisau. Sedangkan pada mata pisau yang patah saat terjadi perlawanan, terdapat campuran darah David dan Prof Chan.

Sidang pengadilan koroner ini akan dilanjutkan kembali pada 17 Juni mendatang. Pengadilan koroner merupakan pengadilan untuk kasus-kasus kematian tidak normal di Singapura. Pengadilan koroner dilakukan untuk suatu kematian mendadak, antara lain akibat kecelakaan di jalan raya, di industri, di sel penjara, kekerasan, dan bunuh diri.

Pengadilan koroner biasanya berlangsung selama beberapa bulan. Keputusan hakim bisa berupa pernyataan penyebabnya adalah kematian murni, akibat bunuh diri, kecelakaan, atau open verdict (terbuka untuk penyelidikan lanjutan).Mendiskusikan kematian David Hartanto Widjaja lebih lanjut? Gabung di sini. (ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads