"Karena menyajikan tema-tema dewasa yang tidak layak ditayangkan pada sore hari di mana anak dan remaja masih banyak yang menonton TV," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja dalam siaran persnya yang diterima detikcom pada Selasa (26/5/2009).
Keputusan itu dibuat setelah melalui rapat pleno KPI Pusat dengan pertimbangan banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan materi siaran dalam program tersebut. Dengan demikian, program tersebut dihentikan per tanggal 28 Mei 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah, apabila isi siaran menonjolkan kekerasan, cabul dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, KPI mengaku sempat menegur tayangan tersebut pada 19 Mei 2009 agar memperbaiki siaran tersebut. Namun, pada episode 23 Mei 2009, program tersebut menayangkan show tersebut yang berjudul “Suka Selingkuh” dan episode 24 Mei 2009, berjudul “Main Gila”. KPI Pusat tidak menemukan adanya perbaikan dalam program tersebut.
(mei/anw)











































