"Nilai ini diperoleh setelah mengadakan survei harga-harga kebutuhan pokok selama dua bulan, pada Februari-April lalu. Adapun komponen kebutuhan yang disurvei tahun ini mengalami sedikit perubahan dibanding tahun lalu," kataย Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Riky Ferdianto dalam siaran pers, Selasa (26/5/2009).
Dia menjelaskan, awal tahun lalu, upah layak wartawan Ibukota yang sudah bekerja setidak-tidaknya selama satu tahun dan diangkat menjadi karyawan tetap adalah Rp 4,1 juta maka pada 2009, standar ini meningkat sekitar 10 persen.
"Perubahan yang cukup menonjol terjadi pada perhitungan kebutuhan Sandang. Adapun kebutuhan lainnya masih tetap mempertahankan komponen sebelumnya," tambah Riky.
Menurutnya, perhitungan upah layak yang dirilis tahun ini tidak sepenuhnya merujuk pada Peraturan Menteri No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, melainkan mengacu pada perhitungan komponen kebutuhan jurnalis yang merujuk pada harga riil yang berlaku di pasaran.
"Komponen itu lalu dibagi ke dalam enam kelompok besar menjadi kebutuhan pangan (makanan), papan (kebutuhan tempat tinggal), kebutuhan sandang (pakaian), kebutuhan lain (transportasi, komunikasi, kesehatan, toiletries, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan dll), kebutuhan alat kerja (laptop) dan kebutuhan tabungan/asuransi," terangnya.
Lebih lanjut, upah layak bagi jurnalis amat penting bagi upaya membangun pers yang berkualitas di negeri ini.
"Tanpa jaminan pendapatan yang memadai, jurnalis akan terjebak pada praktek suap dan sogok dengan menggadaikan harga diri dan independensi berita. Akibatnya, publik akan mendapat informasi yang bias kepentingan dan manipulatif," urainya.
Pengumuman standar upah layak secara berkala ini penting agar perusahaan media dan serikat pekerja media mempunyai patokan (benchmark) dalam merumuskan dan menegosiasikan nilai upah bagi karyawan perusahaan media tahun ini.
(ndr/anw)











































