"Sekarang sudah masuk persidangan tahap ketiga. Mungkin Agustus bisa diekstradisi," kata Kepala Bagian Kerjasama Hukum Luar Negeri Kejagung, Jan S Maringka, di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2009).
Menurut Jan, proses persidangan ekstradisi di negara Kangguru memang memakan waktu lama. Kapasitas pemulangan Adrian Kiki pun kini hanya tingga bergantung pada putusan hakim di persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, persidangan Penetapan Ekstradisi Adrian Kiki di Australia pertama kali berlangsung 16 Januari 2009 lalu. Sidang lanjutannya dilaksanakan pada 24 Februari 2009. Wakil Jaksa Agung juga pernah mengatakan sebelumnya, sidang ekstradisi Adrian Kiki akan di putus pada Agustus nanti.
Adrian Kiki pada tahun 2002 di jatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia. Dia kemudian masuk dalam daftar 12 buronan kasus korupsi yang lari keluar negeri. Adrian Kiki kemudian ditangkap oleh otorisasi Australia pada 28 November 2008 di Perth, Australia Barat.
(/anw)











































