Pemberian Bantuan Hukum Tak Sesuai Prosedur

Aliran Dana BI

Pemberian Bantuan Hukum Tak Sesuai Prosedur

- detikNews
Selasa, 26 Mei 2009 18:30 WIB
Pemberian Bantuan Hukum Tak Sesuai Prosedur
Jakarta - Beberapa mantan pejabat BI mendapat dana yang berbeda-beda untuk biaya bantuan hukum mereka. Pemberian ini dilakukan tanpa melalui persetujuan direktorat hukum.

"Iya langsung tanpa melalui direktorat hukum," kata Aulia Pohan menjawab pertanyaan hakim Slamet saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2009).

Menurut Aulia, pemberian uang itu sebenarnya dibatasi hanya sampai Rp 5 miliar. Namun kenyataan yang diberikan justru melebihi batas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ada tapi dibatasi 5 milyar," ujar besan SBY tersebut.

Hendro Budiono, Paul Soetopo, Heru Supratomo masing-masing mendapat Rp 10 miliar, Soedrajad Djiwandono Rp 25 miliar dan Iwan Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar.

(mok/irw)


Berita Terkait