"Iya langsung tanpa melalui direktorat hukum," kata Aulia Pohan menjawab pertanyaan hakim Slamet saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2009).
Menurut Aulia, pemberian uang itu sebenarnya dibatasi hanya sampai Rp 5 miliar. Namun kenyataan yang diberikan justru melebihi batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro Budiono, Paul Soetopo, Heru Supratomo masing-masing mendapat Rp 10 miliar, Soedrajad Djiwandono Rp 25 miliar dan Iwan Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar.
(mok/irw)











































