Untuk menanggapi kritik, Komisi A DPRD Jateng (Bidang Pemerintahan) mengundang pengamat politik Undip, Teguh Yuwono dan sejumlah aktivis KP2KKN (Komite Pemberantasan dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) Jateng, Selasa (26/5/2009) sore.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Husyein Syifa itu digelar di ruangย rapat Komisi A, Gedung DPRD Jateng, Jl Pahlawan Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kasus dugaan korupsi DPRD periode lalu terulang," kata Koordinator KP2KKN, Jabir Alfaruqi.
Sementara para anggota Komisi A mengatakan, uang pensiun itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Jadi ini kita tinggal melaksanakannya," kata Soejatno Pedro.
Rapat berlangsung cair meski masing-masing tampak menggebu dalam menyampaikan pendapatnya. Usai rapat sekitar pukul 16.20 WIB, peserta diskusi saling bercanda.
Kepastian cairnya uang pensiun anggota DPRD disampaikan Sekretaris Dewan Prijo Anggoro. Total dana pensiun untuk 96 anggota DPRD mencapai Rp 1,3 miliar.
Uang pensiun itu sesuai PP 24/2004 tentang Kedudukan, Protokoler, dan Keuangan DPRD dan dicatat dalam nomenklatur uang jasa pengabdian. Ketua DPRD mendapat Rp 18 juta, wakil ketua Rp 14,4 juta, dan anggota Rp 13,5 juta.
"Uang itu belum dipotong pajak," katanya.
(try/irw)