MA Tertibkan Rekening Biaya Perkara di Pengadilan

MA Tertibkan Rekening Biaya Perkara di Pengadilan

- detikNews
Selasa, 26 Mei 2009 18:12 WIB
MA Tertibkan Rekening Biaya Perkara di Pengadilan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menertibkan rekening biaya perkara di seluruh pengadilan. Kini seluruh pengadilan di Indonesia diminta melaporkan rekeningnya ke Departemen Keuangan (Depkeu).

Melalui surat yang dimuat di situs MA, Selasa (26/5/2009) yang ditandatangani Sekretaris MA M Rum Nessa bernomor 203/SEK/01/V/2009, bersifat segera, tiap pengadilan pertama dan banding diminta segera mengirimkan nomor rekening biaya perkara ke Depkeu.

"Dengan ini diminta kepada saudara (pengadilan) untuk segera mengirim rekening biaya perkara yang selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan untuk membuka rekening kepada menteri keuangan," jelas Rum Nessa dalam suratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor rekening tersebut selambat-lambatnya diterima Biro Keuangan MA pada 29 Mei 2009," tambah Rum Nessa.

Sebelumnya, Depkeu telah mencabut pemblokiran pada 577 rekening biaya perkara di pengadilan. Kini hanya ada 18 rekening saja milik pengadilan yang masih diblokir. Pemblokiran terkait investigasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus perkara rekening biaya perkara bermula dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution yang mempersoalkan biaya perkara di Mahkamah Agung. Menurut dia, biaya perkara yang ditetapkan Mahkamah Agung dinilai bermasalah. Sebab, hanya disetorkan kepada negara sebesar Rp 1.000 per perkara. Padahal, biaya yang dikenakan untuk tiap perkara sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta.

(ndr/anw)


Berita Terkait