Menjelang masa berakhirnya tugas sebagai wakil rakyat, DPRD Riau belum dapat memastikan soal dana purna bhakti yang akan mereka terima. Sejuah ini DPRD Riau memastikan, meskipun dana purna bhakti itu telah menjadi hak anggota dewan sesuai dengan PP No 39/2007, namun dalam ABPD tahun 2009, dana
tersebut belum dialokasikan.
Anggota DPRD Riau, Edi Akhmad RM kepada detikcom, Selasa (26/05/2009) di Pekanbaru membenarkan belum dialokasikannya dana purna bhakti tersebut. Menurutnya, seyogyanya dana yang telah menjadi hak anggota DPRD itu sudah dilalokasikan. Karena dana tersebut telah diatur oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Edi RM mengatakan, kalaupun tidak dianggarkan, dirinya secara pribadi tidak mempersoalkan dana tersebut.
"Dari awal kita tidak pernah ngotot untuk meminta dana tersebut. Kalau kita ngotot, tentulah sejak awal anggaran APBD tahun 2009 kita sudah mengalokasikan anggaran tersebut," kata Edi.
Sementara beberapa DPRD Kabupaten/kota di Riau, seperti DPRD Pekanbaru dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) justru telah mengalokasikan dana tersebut pada APBD tahun 2009. Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syarbaini menyebut, dana anggaran purna bhakti itu telah tersedia. Dana tersebut baru akan diterima ketika berakhir massa jabatan pada September 2009.
"Dana yang kita terima nantinya pun, tidaklah begitu besar. Sesuai dengan peraturan yang ada hanya 5 bulan dana representasi. Dana itu juga disesuaikan dengan masa jabatan anggota masing-masing,β kata Syarbaini dari fraksi Golkar itu dalam perbincangan dengan detikcom.
Sedangkan anggota DPRD Rohil, Juprizal menyebut, pihaknya tidak akan menolak pemberian dana purna bhakti. Karena dana tersebut merupakan hak dari anggota dewan yang memang diatur oleh pemerintah.
"Dana purna bhakti itu sudah dianggarkan dana APBD Rohil 2009. Dana itu menjadi hak bagi anggota dewan yang telah diatur pemerintah sendiri," kata Juprizal.
(cha/irw)











































