Ida didampingi 2 pengacaranya tiba di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2009) pukul 15.50 WIB.
Ida membawa surat permohonan audiensi tentang permasalahan hukum. Surat itu bertuliskan permohonan kepada Ketua Komisi III DPR agar memanggil Kapolri dan Kapolda untuk diminta keterangannya terhadap proses hukum yang dijalani Antasari dalam minggu ini.
Pemanggilan ini bertujuan agar Kapolri dan Kapolda menjelaskan proses penyidikan yang sebenarnya dan kedudukan Antasari sebagai tersangka agar statusnya tidak terpengaruh oleh opini publik pemberitaan.
Surat itu diserahkan Ida kepada Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Ida dan anggota Komisi III selanjutnya melakukan dialog.
Ida sebelumnya mendatangi kantor Setneg, Jakarta Pusat. Ibu dua anak ini menyerahkan surat untuk Presiden SBY yang isinya meminta perlindungan hukum bagi suaminya.
(aan/nrl)











































