"Ekstradisi ini menjalankan permohonan dari pihak Australia," kata Kepala Bagian Kerjasama Hukum Luar Negeri Kejagung, Jan S Maringka, di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Jan, proses administrasi terhadap Hadi sudah lengkap. Hadi sudah mendapat penetapan pengadilan dan keputusan presiden untuk melakukan ekskradisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamatan detikcom, Hadi masih berada di sebuah ruangan di kantor Imigrasi. Beberapa pejabat dari Polda Metro Jaya, Kejagung maupun Depkum HAM ikut berkumpul di ruangan itu. Beberapa petugas keamanan ikut bersiaga.
(aan/iy)











































