"Putusannya menguatkan Pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara PT DKI Madya Rahardja saat dihubungi detikcom, Selasa (26/5/2009).
Putusan ini dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Yanto Karto Waluyo pada 25 Mei 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Direktur PT Buntala Bersaudara ini divonis 7 tahun penjara oleh hakim. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,12 miliar subsider 3 tahun. Bukan cuma itu, ia juga wajib membayar Rp 250 juta sebagai uang denda.
(nik/iy)











































