David K Wiranata Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

Korupsi DKP

David K Wiranata Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 26 Mei 2009 14:07 WIB
David K Wiranata Tetap Divonis 7 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), David K Wiranata selama 7 tahun penjara. Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya.

"Putusannya menguatkan Pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara PT DKI Madya Rahardja saat dihubungi detikcom, Selasa (26/5/2009).

Putusan ini dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Yanto Karto Waluyo pada 25 Mei 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekanan proyek bantuan tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah itu tetap dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. "Pertimbangan majelis hakim, dia terbukti memperkaya diri sendiri," tambahnya.

Sebelumnya Direktur PT Buntala Bersaudara ini divonis 7 tahun penjara oleh hakim. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,12 miliar subsider 3 tahun. Bukan cuma itu, ia juga wajib membayar Rp 250 juta sebagai uang denda.

(nik/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads