"Namanya akan kita ubah nanti menjadi SABH, Sistem Administrasi Badan Hukum," kata Ketua Tim Restrukturisasi Pelayanan Badan Hukum Depkumham Freddy Harris kepada wartwan di gedung DepkumHam, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2009).
Menurut Freddy, perubahan nama tersebut saat ini sedang didaftarkan di Depkominfo. Kemungkinan besar dapat segera dilaksanakan pada pertengahan Juli mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy menambahkan, sumber pendanaan proyek tersebut berasal dari APBN sebesar Rp 10 Miliar. Lalu untuk pengadaan alat 90 persen merupakan alat pinjaman.
"5 persen instalasi sendiri berupa kabel," tambahnya.
Sistem ini diakui lebih transparan, cepat dan memiliki akseptibilitas yang tinggi. Selain itu ada juga modul-modul tambahan yang bisa membuat para user lebih terlayani dengan baik.
"Sedangkan untuk penerimaan hasil biaya tersebut akan dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seluruhnya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Perdata Depkumham Cholilah menegaskan, Depkumham tidak pernah memberlakukan uang pelicin atau biaya dalam produk-produk yang ada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Jika ada pihak-pihak yang memberi atau menerima uang akan ditindak tegas sesuai dengan UU Tipikor.
"Adanya uang pelicin atau apapun namanya kami tegaskan tidak menolelir terjadinya hal tersebut," tandasnya.
(ape/gah)











































