"Kita akan menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono
saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5/2009).
Menurut Ferry sesuai undang-undang, jika seorang terdakwa meninggal dunia maka hakim akan memutuskan perkara tersebut dikembalikan. Sedangkan kerugian negara, jika nanti terbukti, maka akan dibebankan pada ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Yusuf meninggal dunia di RS Medistra pada dini hari tadi. Ia diduga menderita demam berdarah. Saat ini mantan ketua Kadin Depok tersebutย sedang menjalani persidangan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
(mad/ndr)











































