Terdakwa Meninggal, KPK Tempuh Jalur Perdata

Terdakwa Meninggal, KPK Tempuh Jalur Perdata

- detikNews
Selasa, 26 Mei 2009 10:34 WIB
Terdakwa Meninggal, KPK Tempuh Jalur Perdata
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi alat berat Yusuf Setiawan meninggal dunia. Secara hukum, proses pidana bagi Yusuf selesai, namun ia tetap bisa dijerat dengan hukuman perdata.

"Kita akan menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono
saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5/2009).

Menurut Ferry sesuai undang-undang, jika seorang terdakwa meninggal dunia maka hakim akan memutuskan perkara tersebut dikembalikan. Sedangkan kerugian negara, jika nanti terbukti, maka akan dibebankan pada ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan menyerahkan ke jaksa pengacara negara untuk kemudian diteruskan lewat jalur perdata di Kejaksaan," tutupnya.

Sebelumnya Yusuf meninggal dunia di RS Medistra pada dini hari tadi. Ia diduga menderita demam berdarah. Saat ini mantan ketua Kadin Depok tersebutย  sedang menjalani persidangan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads