ICW: Kejagung Jangan Lindungi Yusril & Hartono Tanoe

Kasus Sisminbakum

ICW: Kejagung Jangan Lindungi Yusril & Hartono Tanoe

- detikNews
Senin, 25 Mei 2009 17:27 WIB
ICW: Kejagung Jangan Lindungi Yusril & Hartono Tanoe
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tegas menetapkan status mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibyo sebagai pelaku peserta korupsi Sisminbakum. Hal tersebut terkait pernyataan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan Yusril dan Hartono.

"Kasus Sisminbakum harus ditarik sampai pada level paling atas, seperti pembuat kebijakan yakni menterinya yang saat itu dijabat oleh Yusril. Kalau Kejagung tidak sampai level atas namanya deskriminatif," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Senin (25/5/2009).

Belum ditegaskannya status Yusril oleh Kejagung menurut dia serupa dengan penyertaan kasus BI atas Burhanudin Abdullah dan Aulia Pohan. Keduanya dikenakan pasal penyertaan dan disebut bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi di Bank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah ada kata 'bersama-sama' berarti semua harus dijerat dan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan juga sebaiknya tidak boleh melindungi," tambah Febri.

Lebih lanjut, menurut Febri, Kejagung tidak perlu takut untuk menetapkan keterlibatan Yusril dalam kasus tersebut.

"Kecuali ada kepentingan untuk melindungi pihak tertentu," pungkasnya.

(nov/irw)


Berita Terkait