"Kasus Sisminbakum harus ditarik sampai pada level paling atas, seperti pembuat kebijakan yakni menterinya yang saat itu dijabat oleh Yusril. Kalau Kejagung tidak sampai level atas namanya deskriminatif," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Senin (25/5/2009).
Belum ditegaskannya status Yusril oleh Kejagung menurut dia serupa dengan penyertaan kasus BI atas Burhanudin Abdullah dan Aulia Pohan. Keduanya dikenakan pasal penyertaan dan disebut bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi di Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut Febri, Kejagung tidak perlu takut untuk menetapkan keterlibatan Yusril dalam kasus tersebut.
"Kecuali ada kepentingan untuk melindungi pihak tertentu," pungkasnya.
(nov/irw)











































