"Saya melihat rencana (pengharaman) itu akibat tidak pahamnya sebagian para ulama kita terhadap fiqih aulawiyyah (pemahaman prioritas)," ujar anggota Komisi VIII DPR Al Yusni dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (25/5/2009).
"Daripada ngurusi facebook, lebih baik tuntaskan saja fatwa rokok. Jelas-jelas di rokok itu ada lebih dari 400 racun rokok, itu saja dulu diselesaikan, yang jelas-jelas merusak," imbuh Al Yusni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, anjuran sebagian ulama di Kediri, Jawa Timur yang mengharamkan facebook jika digunakan berlebih adalah kontraproduktif. "Masih banyak hal yang perlu diurus ulama. Masalah kemiskinan, korupsi, siaran-siaran televisi yang tidak mendidik serta hal-hal negatif lainnya," pungkasnya.
(anw/iy)











































