Status Yusril, Kejagung Tunggu Fakta Persidangan

Status Yusril, Kejagung Tunggu Fakta Persidangan

- detikNews
Senin, 25 Mei 2009 14:52 WIB
Status Yusril, Kejagung Tunggu Fakta Persidangan
Jakarta - Kejagung memastikan status mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra masih sebagai saksi dalam kasus korupsi Sisminbakum. Untuk meningkatkan status sebagai tersangka, Kejagung menunggu hasil sidang.

"Intinya beliau masih sebagai saksi sampai saat ini, kecuali didalam fakta persidangan ada fakta baru," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitaan saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/5/2009).

Dia menjelaskan, status Yusril bagaimanapun bergantung pada hasil persidangan terdakwa yang tengah disidang yakni Romli Atmasasmita. "Tergantung persidangan," tutupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil Jumhana menyatakan Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibyo sebagai pelaku atau pelaku peserta dalam kasus Sisminbakum.

(ndr/iy)


Berita Terkait