Contoh terakhir, dua warga di Tangerang (Banten) dan Surabaya (Jawa Timur) meninggal dunia akibat tindak kekerasan Satpol PP. Salah satu korbannya ternyata seorang anak kecil bernama Siti Choiriyah yang tewas akibat kena tumpahan bakso milik ibunya yang ditertibkan Satpol PP.
Sementara di Tangerang, seorang pekerja seks komersil (PSK) bernama Fifi meninggal akibat tercebur di kali Cisadane, saat satpol PP melakukan penertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hermawanto, guna meminta kejelasan atas kasus Fifi, LBH Jakarta akan mendatangi Polres Kota Tangerang.
"Hari ini LBH Jakarta akan mendatangi Polres Tangerang untuk menanyakan langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kepolisian terkait kasus kekerasan Satpol PP. Kita minta harus ada yang bertanggungjawab dalam dua kasus terakhir," jelasnya.
LBH Jakarta, lanjut Hermawanto, kekerasan yang dilakuan oleh Satpol PP bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Divisi Advokasi LBH Jakarta juga menilai kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP telah melanggar HAM.
"Apa yang dilakukan bertentangan dengan prinsip HAM. Kasus ini tidak dapat dibiarkan dan harus disudahi," tegasnya.
Hermawanto menjelaskan, selama ini dalam melakukan tindakan Satpol PP selalu mengacu pada UU No 32/2004 tentang Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan sebagai pedoman oleh Satpol PP. Di saat TNI dan Polri sudah mereformasi diri, Satpol PP belum melakukan reformasi dan hanya tunduk pada protap.
"Pemerintah perlu merombak struktur dan jika perlu dibubarkan saja," pungkasnya.
(zal/irw)











































