"Mereka (JPU) bilang penyertaan. Menurut tanggapan jaksa yang lain masuk dalam penyertaan. Sudah jelas kan tadi. Cuma dia (salah satu JPU) tidak jelas membedakan saksi dan tersangka," ujar Romli.
Hal itu disampaikan Romli usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (25/5/2009). Romli adalah terdakwa kasus Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pernyataan JPU yang 'mengambang', Romli meminta hal itu ditanyakan langsung kepada JPU. "Kalau JPU tidak bisa membedakan saksi dan tersangka, tanyakan saja JPU-nya," ujarnya.
Romli pun mempertanyakan pernyataan Jampidsus Marwan Effendy yang mengatakan Yusril berstatus saksi terlibat. Menurutnya, 'saksi terlibat' tidak ada dalam istilah hukum pidana.
"Itu istilah baru, di KUHP nggak ada. Saksi ya saksi. Pak Marwan saya rasa ngerti kok itu," pungkasnya. (lrn/nrl)











































