Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil Jumhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya Jakarta, Senin (25/5/2009).
Fadil menyatakan hal itu menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa Romli Atmasasmita atas dakwaan jaksa sebelumnya. Romli, sebelumnya, menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur dengan alasan statusnya sebagai pelaku yang melakukan perbuatan sendirian atau sebagai pelaku peserta tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadil, keempat orang selain terdakwa tersebut mempunyai kedudukan yang sama dalam delik penyertaan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Delik dalam perkara ini, menurutnya terwujud karena ada perbuatan materiil dari kelima orang tersebut.
"Apakah kemudian masing-masing orang selain terdakwa tersebut belum menjadi tersangka atau tidak hal ini persoalan lain yang terpisah dari ajaran penyertaan. Melainkan domain hukum acara pidana sebagai hukum formil," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Syahrial Sidik ini dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela.
(anw/iy)











































