"Rencananya hari ini dieksekusi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/5/2009).
Sebelumnya Bulyan divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 Juta subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang dikurangi dengan USD 80.000 dari hasil rampasan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya mau kita tagih hari ini," tutupnya. (mad/van)











































