RUU LLAJ: Siapa Yang Berwenang Membuat SIM?

RUU LLAJ: Siapa Yang Berwenang Membuat SIM?

- detikNews
Sabtu, 23 Mei 2009 17:28 WIB
 RUU LLAJ: Siapa Yang Berwenang Membuat SIM?
Jakarta - Rencananya RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) akan diputuskan DPR, Selasa 26 Mei 2009. Namun, dalam RUU ini, siapa yang berwenang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM): polisi atau badan otoritas sendiri?

"Falsafah dasarnya adalah setiap produk publik harus ada check and balance. Ada yang membuat dan ada yang mengawasi," kata Ketua Harian YLKI, Soedaryatmo kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jaksel, Sabtu (23/5/2009).

Dari semangat inilah maka harusnya dipisahkan antara lembaga pembuat SIM dengan lembaga pengawas dan penegakan fungsi SIM. Di luar negeri, lembaga yang mengeluarkan adalah Departemen Perhubungan atau sekolah mengemudi. Sedangkan yang menegakkan peraturan penggunaan SIM adalah polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga jika terjadi kecelakaan atau sebagainya, polisi tidak menindak keabsahan SIM yang dikeluarkan lembaganya sendiri. Tapi yang terpenting di sini, semangatnya, yaitu saling kontrol," tambah dia.

Bagaimana dengan yang terjadi sekarang di Indonesia? Pihak yang berwenang mengeluarkan SIM adalah Polisi. Polisi juga yang berwenang apabila pengendara kendaraan bermasalah dengan SIM. Contohnya ada kecelakaan atau kebut-kebutan, polisi pula yang menilang produknya sendiri yaitu SIM.

"Bahasa gaulnya, masa jeruk makan jeruk. Jadi, siapa yang mempertanggungjawabkan kualitas SIM kalau seperti sekarang? Logikanya, orang yang telah mengantongi SIM maka dia memahami peraturan lalu lintas. Materi wewenang pembuat SIM ini deadlock di tingkatan RUU. Kita lihat pekan nanti bagaimana hasilnya," tutupnya.

(asp/asy)


Berita Terkait