"UU ini kan mengatur orang-perorang. Bukan kendaraan yang diatur," kata Ketua Harian YLKI, Soedaryatmo kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jaksel, Sabtu (23/5/2009).
Lebih lanjut dia menilai, undang-undang jalan seharusnya mengatur orang bagaimana berkendara di jalanan. Bukan sebaliknya, mengatur kendaraan di jalan, sehingga masyarakat terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU yang merevisi UU No 14/1992 juga mempunyai semangat pembiaran. Negara seakan-akan tak berani mengatur masyarakat di jalan dan jalan dibebaskan bagi siapa pun. Akhirnya, pemilik uanglah yang menang.
"Masak sepeda motor harus bersaing dengan mobil. Masak mobil yang begitu besar hanya diisi 2 orang, sedangkan angkutan umum yang berisi penuh sesak malah disuruh mengalah. Ini kan paradigma yang terbalik," tambah dia.
Selain cacat secara substansi per UU an, proses legislasi juga dinilai cacat karena tak transparan. Pembahasan bertahap tidak diinformasikan secara luas sehingga tiba-tiba masyarakat kaget dengan persiapan pengesahan RUU pekan depan.
"Apalagi, sebentar lagi masa kerja DPR habis, jangan sampai membuat UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar dia.
(asp/asy)











































