"Dalam RUU itu, penyandang cacat atau pejalan kaki harus menggunakan tanda khusus saat akan menyeberang jalan. Harusnya kan yang normal yang memberikan fasilitas atau pengendara seperti dengan zebra cross," kata Ketua Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jaksel, Sabtu, (23/5/2009).
Dalam RUU tersebut, pasal 60 dan 61 memberikan kewenangan kepada Pemprov/Pemkot untuk menentukan jenis kendaraan tidak bermotor yang berlaku di daerahnya. Ini dapat memacu pada keberadaan kendaraan non motor semakin terpinggirkan seperti becak dan delman. "Pemprov bisa membatasi jam operasional, itu petaka bagi non motor," tambah dia.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kenyatannya malah dibalik seperti di Jalan Sudirman-Thamrin. Pemprov DKI mengutamakan kendaraan pribadi, sedangkan pejalan kaki dipinggirkan dengan menghapus zebra cross atau trotoar," pungkas dia.
(asp/asy)










































