Korban yang juga masih berstatus sebagai salah satu siswi kelas 2 SLTP Purworejo, Jawa Tengah ini pun kini dalam kondisi syok. Dia diperkosa pemuda Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Mereka yakni Sakroni (29),Β Rafiq (24), Budi Cahyono (22), Moh Akim (20), M Tapsir (26), Fahrudin (26), Joko (17), dan Bangkit (19).
Aksi bejat ini bermula pada Sabtu (16/05/09), dari perkenalan salah seorang tersangka bernama Sakroni (29) dengan korban melalui SMS. Keduanya sepakat untuk berkenalan dan bertemu di Terminal Salaman Magelang. Setelah dibujuk oleh tersangka akhirnya, korban berangkat dari Purworejo ke Magelang pada sabtu siang.
"Selanjutnya korban dirayu mau diperkenalkan dengan orang tua tersangka, namun malah di bawa ke rumah Rofiq," ungkap Kapolres Magelang AKBP Mustaqim di kantornya, Jumat (22/5/09).
Korban, lanjut Mustaqim, mengaku kaget lantaran setelah sampai di rumah Rafiq ternyata ada delapan pemuda yang sedang mabuk-mabukan. Kejadian pemerkosaan itu terjadi mulai pukul 18.00 WIB petang, hingga Minggu 17 Mei pukul 02.00 dini hari. Bahkan, beberapa tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali setelah istirahat terlebih dahulu.
"Saat itu korban sempat berontak namun karena kalah kuat akhirnya tidak bisa melawan," jelas Mustaqim.
Setelah puas melampiaskan hawa nafsu mereka, salah satu tersangka Sakroni mengantarkan korban untuk mencari bus yang menuju Purworejo. Namun, korban justru tidak langsung pulang ke rumah, namun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandongan.
"Setelah itu kita tindak lanjuti menangkap mereka bersama-sama," terang Mustaqim.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, Rofik, dia menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Tersangka yang ditinggal kerja istrinya ke luar daerah melakukan tindakan bejat itu lantaran terpengauh minum-minuman keras dan mabuk berat.
"Saya minum sampai mabuk dan tergoda nafsu," tegas pria yang kini juga masih berstatus Mahasiswa salah satu Uniersitas swasta di Magelang ini.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo yang menyempatkan diri mengintrogasi para tersangka, menegaskan jika perbuatan para tersangka sangat tidak bermoral. Untuk itu para tersangka harus mendapatkan ganjaran yang setimpal.
"Sungguh keterlaluan perbuatan para pemuda ini memperkosa anak-anak di bawah
umur ini beberapa kali," tegas Alex.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka. Karena kejadian seperti ini dapat menimpa siapa saja.
"Kepada orang tua saya apabila berkenalan dengan laki-laki jangan sembarangan dan hati-hati," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Salah satu pelaku lain bernama Miftah (26) kini juga sedang dalam pengejaran aparat kepolisian. Mereka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di Mapolres setempat.
(ndr/sho)











































