"Itu (status Yusril dan Hartono) urusan jaksa di persidangan, nanti lihat saja dalam persidangan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Jumat (22/5/2009).
Mengenai ditetapkannya saksi yang terlibat atas keduanya, Marwan menjelaskan bahwa setiap saksi memang memiliki peran dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada dalam berkas perkara pasti dia dipanggil. Ini bukan maslah berani enggak berani, Kita bicara fakta hukum kita lihat nanti di persidangan," tutupnya.
Sebelumnya Marwan mengatakan, pihaknya juga sudah membuat dakwaan atas Yohanes. Pada dakwaan inilah, menurut Marwan, peran Yusril dan Hartono akan diperjelas.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah menyidangkan 2 tersangka yakni Mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita dan Dirjen AHU nonaktif Syamsuddin Manan Sinaga. Dalam dakwaan keduanya, dalam dakwaan keduanya, Yusril diketahui sebagai pihak yang menyutujui kerjasama antara Koperasi Pengayoman di DepkumHAM dengan PT SRD.
(nov/ndr)











































