"Mereka dipertemukan dan diinterogasi dengan alasan sinkronisasi," kata BMS Situmorang, pengacara Edo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jum'at (22/5/2009).
5 Eksekutor itu yakni, Eduardus Mbete Ndopo alias Edo, Hendrikus, Daniel Daen, Heri Santoso, dan Fransiskus alias Amsi. Dalam interogasi tersebut, pengacara kelima tersangka tidak diikutsertakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah orang yang dimaksud (yang dilihakan dari mata rantai) adalah Wiliardi, Situmorang menjawab iya. "Iya, tapi secara implisit ya," tegasnya.
Lebih jauh Situmorang mengatakan bahwa dalam interogasi tersebut, para eksekutor ditanya mengenai tanggung jawab dan perannya masing-masing. "Mereka juga diarahkan dalam tugas-tugasnya itu," jelasnya.
Situmorang khawatir jika salah satu tersangka dilepaskan dari mata rantai tersebut, kliennya akan menjadi bulan-bulanan. Benang merah dalam kasus itu pun tidak akan dapat ditemukan jika salah satu tersangka diputus mata rantainya.
"Nggak jelas lagi siapa yang nyuruh. Dalam kasus ini apa kepentingan Edo dan lain-lain melakukan kepentingan seperti itu?"urainya.
Lima tersangka diinterogasi sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Empat tersangka, kecuali Edo diperiksa secara intensif setelah diinterogasi.
"Edo besok. Karena dia terlalu capek," katanya.
(mei/ndr)











































