"Sudah, sudah ada," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono kepada wartawan yang ditemui di Mapolda Metro, Jum'at (22/5/2009).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes M Iriawan pada Kamis (23/5/2009) malam juga membenarkan hal tersebut. Bahkan, kata dia, surat tersebut sudah ditandatangani pihak Kejagung pada Selasa 21 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga dan kuasa hukum belum terima itu. Ya kalau besok kita belum terima, beliau (Antasari) harus bebas demi hukum," kata Ari.
(mei/ndr)











































