Hal tersebut diungkapkan anggota KPUD Lampung, Nanang Tranggono, saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Jumat (22/5/2009).
Nanang menjelaskan, awalnya KPUD mendapat surat dari kantor advokat dan legal konsultan Elza Syarief No 098/ES&P/IV/2009. Surat tersebut melaporkan telah terjadi tindak money politics dan sudah terbukti oleh tim kampanye pasangan Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said.
Surat itu kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang No.1250 /pid/b/2008/ tanggal 26 November 2008 dan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang 02/pid/2009/PT. Keduanya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinan telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memberi uang kepada seseorang supaya memilih calon tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan itu kita mengajukan pembatalan penetapan pasangan Sjachroedin dan Joko Umar Said kepada DPRD. Hal ini juga sesuai dengan UU No.32/2004 pasal 29 hingga 39 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Nanang.
Pilkada Lampung ini diikuti 7 pasangan cabub dan cawabub. 5 Pasangan di antaranya diusulkan partai politik, sedangkan dua lainnya maju lewat jalur independen.
Ketujuh pasangan itu adalah Zulkifli Anwar-Akhmadi Sumaryanto (PKS & PAN), M Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo (Golkar, PPP, dan PKB), Oemarsono-Thomas Azis Riska (PKPB, PPNUI, PPDK, PBB, PNBK, PNIM, Partai Pelopor dan PDS), Andy Achmad Sampurna Jaya-HM Suparjo (PBR dan PD), Sjachroedin ZP-MS Joko Umar Said (PDIP, PIB, PKPI, Partai Patriot, PSI, PPD, dan PBSD), serta Sofjan Jacoeb-Bambang Waluyo Utomo (indepeden) dan Muhajir Utomo-Andi Arief (independen).
(djo/nrl)