Diusulkan Masa Jabatan Diperpanjang, Wakil Jaksa Agung Siap

Diusulkan Masa Jabatan Diperpanjang, Wakil Jaksa Agung Siap

- detikNews
Jumat, 22 Mei 2009 14:42 WIB
Diusulkan Masa Jabatan Diperpanjang, Wakil Jaksa Agung Siap
Jakarta - Tugas Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto telah diajukan untuk diperpanjang kepada Presiden. Meski masih menunggu persetujuan pengusulan tersebut, Muchtar mengaku sudah bersiap melaksanakan tugasnya.

"Itu (usulan perpanjangan) adalah penugasan, kalau penugasan ya kita siap
saja, kita jalani," kata Muchtar saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/5/2009).

Muchtar yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor BLBI saat ini telah berusia 60 tahun pada 5 Mei 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penjelasan UU 16/2004 bagian umum poin 2 disebutkan, usia pensiun jaksa yang semula 58 tahun, ditetapkan menjadi 62 tahun. Akan tetapi, ketentuan tersebut dilandaskan pada jabatan jaksa yang pada dasarnya
merupakan jabatan fungsional, bukan struktural.

Jabatan tersebut dapat diperpanjang selama 2 tahun dengan mengusulkan
kepada presiden.

Dengan begitu, Muchtar yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun pada jabatan struktural pada usia 60 tahun, bisa melanjutkan tugas sebagai
jaksa fungsional selama 2 tahun tanpa menjabat pada jabatan struktural di
kejaksaan.

Sebelumnya, Kapuspenkum Jasman Panjaitan menyampaikan, Wisnu Subroto tidak akan mengambil jabatan fungsionalnya. Jika begitu, Wisnu yang genap
berusia 60 tahun pada 1 Mei 2009 lalu akan habis masa kerjanya dan masuk
masa pensiun mulai 1 Juni 2009.
(nov/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads