"Mantan Bupati Natuna tahun 2004 inisial HR ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2009).
Kasus ini adalah penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna tahun 2004 dari sektor migas. Diduga terjadi penyelewengan sebesar Rp 72 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamid dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)











































